Pendidikan Antikorupsi Perlu Digalakkan di Masyarakat
KORUPSI masih menjadi permasalahan yang mendasar hingga saat ini di Indonesia. Bahkan tidak berlebihan jika korupsi telah mengakar sehingga untuk memberantasnya tidak mudah dan perlu upaya ekstra dan lebih serius. Pernyataan tersebut disampaikan satu dari 10 calon pimpinan KPK, Irjen Pol Firli Bahuri, yang telah lolos seleksi Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (6/9).
Jenderal polisi bintang dua tersebut juga mengungkapkan, saat ini KPK memang belum memiliki pendekatan kepada masyarat terkait peran masyarakat dalam membantu KPK menumpas para koruptor. Hal tersebut terlihat jelas pada Pasal 6 Undang-Undang KPK No 30 Tahun 2002. Selain itu, pendidikan antikorupsi yang diberikan KPK akan dapat berdampak luas kepada sumber daya manusia (SDM) Indonesia, dan khususnya KPK sendiri. Menurut Kapolda Sumatra Selatan, memberikan pendidikan antikorupsi masuk ke dalam wawasan kebangsaan dan cinta Tanah Air. "Tugas pencegahan korupsi yang menjadi tugas pokok KPK belum dijalankan dengan optimal. KPK masih bergembira dan bangga dengan langkah langkah penindakan berupa OTT, padahal tugas yang lainnya belum berjalan," pungkas Firli.
Firli yang satu-satunya wakil kepolisisian yang lolos seleksi hingga 10 nama capim KPK menerangkan KPK juga akan melakukan pencegahan selain dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam tugas pencegahan, KPK harus berperan aktif dengan melibatkan masyarakat. Menurut Firli, suatu lembaga akan bertahan dan keberlangsungannya terus terjaga jika lembaga tersebut berpedoman pada tujuan dan kepercayaan masyarakat. "" Karena itu saya memberikan solusi inovatif pemberantasan korupsi salah satunya adalah persiapan generasi yang berkarakter yang menanamkan kebiasaan dan nilai-nilai kebaikan sejak dini melalui pendidikan anti korupsi," tutup putra asli Sumatera tersebut.