Pedoman Teknis
Penghargaan
Dalam rangka memotivasi, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan pendidikan anti korupsi Dinas Pendidikan dapat memberikan penghargaan. Pemberian penghargaan tersebut diberikan kepada satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan dan bentuk penghargaan ditetapkan sebagai berikut :
Penerima Penghargaan | Kriteria | Bentuk penghargaan |
Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kab/Kota | 80% atau lebih sekolah yang terdapat di wilayahnya melaksanakan Pendidikan antikorupsi | Piagam diberikan pada saat upacara di tingkat provinsi |
Kepala Sekolah |
1. Sekolah yang bersangkutan
melaksanakan 80%
kegiatan dari model-model
kegiatan yang terdapat
dalam pedoman teknis ini. 2. Masing-masing model berjalan 80% ke atas. |
Piagam diberikan pada saat upacara di tingkat provinsi |
Guru dan Tenaga Kependidikan |
1. Berhasil menjadi pelopor
Pendidikan antikorupsi di
sekolahnya. 2. Membuat laporan pelaksanaan Pendidikan antikorupsi di sekolahnya secara lengkap 3. Mendokumentasikan lebih dari 80% kegiatan yang dilaksanakan di sekolahnya. |
Piagam diberikan pada saat upacara di tingkat provinsi, tingkat kota, maupun dalam upacara di sekolah |
Peserta didik |
1. Menjadi kader penegak
Pendidikan antikorupsi di
sekolahnya. 2. Membuat dokumentasi kegiatan secara optimal dari tiga model kegiatan yang dicantumkan dalam pedoman teknis ini. |
Piagam diberikan pada saat upacara di tingkat provinsi, tingkat kota, maupun dalam upacara di sekolah |