Penghargaan

Penghargaan


Dalam rangka memotivasi, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan pendidikan anti korupsi Dinas Pendidikan dapat memberikan penghargaan. Pemberian penghargaan tersebut diberikan kepada satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan dan bentuk penghargaan ditetapkan sebagai berikut :
Penerima Penghargaan Kriteria Bentuk penghargaan
Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kab/Kota 80% atau lebih sekolah yang terdapat di wilayahnya melaksanakan Pendidikan antikorupsi Piagam diberikan pada saat upacara di tingkat provinsi
Kepala Sekolah 1. Sekolah yang bersangkutan melaksanakan 80% kegiatan dari model-model kegiatan yang terdapat dalam pedoman teknis ini.
2. Masing-masing model berjalan 80% ke atas.
Piagam diberikan pada saat upacara di tingkat provinsi
Guru dan Tenaga Kependidikan 1. Berhasil menjadi pelopor Pendidikan antikorupsi di sekolahnya.
2. Membuat laporan pelaksanaan Pendidikan antikorupsi di sekolahnya secara lengkap
3. Mendokumentasikan lebih dari 80% kegiatan yang dilaksanakan di sekolahnya.
Piagam diberikan pada saat upacara di tingkat provinsi, tingkat kota, maupun dalam upacara di sekolah
Peserta didik 1. Menjadi kader penegak Pendidikan antikorupsi di sekolahnya.
2. Membuat dokumentasi kegiatan secara optimal dari tiga model kegiatan yang dicantumkan dalam pedoman teknis ini.
Piagam diberikan pada saat upacara di tingkat provinsi, tingkat kota, maupun dalam upacara di sekolah