Pedoman Teknis

Pedoman Teknis
Pendidikan Anti Korupsi

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Korupsi, kini sudah menjadi permasalahan serius di negeri ini. Kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Berkembang dengan pesat, meluas di mana-mana dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern. Kasus terjadinya korupsi dari hari ke hari kian marak. Hampir setiap hari berita tentang korupsi menghiasi berbagai media. Korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga masyarakat sulit membedakan mana perbuatan korup dan mana perbuatan yang tidak korup. Meskipun sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Instansi antikorupsi lainnya, namun faktanya masih banyak terjadi Tindakan korupsi di negeri ini.

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tentu membuat situasi reformasi menjadi tidak baik serta mengganggu sendi-sendi demokrasi dan proses pembangunan. Kondisi seperti ini perlu disikapi dengan melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masalah korupsi yang sudah mengakar, meluas, dan menggejala di Indonesia. Satu hal yang yang menarik untuk diingat adalah adanya sinyalemen yang mengatakan bahwa korupsi sekarang ini sudah membudaya dan merusak karakter bagsa (di Indonesia).

Terjadinya tindakan korupsi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam skala besar. Hal itu bisa dilihat di DPR/DPRD, kepala daerah, dan pegawai departemen. Ada yang mengatakan bahwa sistem sekarang ini memberikan kemungkinan adanya perbuatan korupsi. Penindakan korupsi sekarang ini belum cukup dan belum mencapai sasaran upaya pemberantasan korupsi perlu ditambah dengan berbagai upaya di bidang pencegahan dan pendidikan. Pendidikan antikorupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi antikorupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka Pendidikan antikorupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak, moral dan sebagainya. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan antikorupsi itu penting guna mencegah tindakan korupsi.

Pendidikan antikorupsi harus diberikan sejak dini dan dimasukkan dalam proses pembelajaran mulia dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Hal ini sebagai upaya membentuk prilaku peserta didik yang antikorupsi. Pendidikan antikorupsi ini tidak diberikan melalui suatu mata pelajaran tersendiri, melainkan dengan cara mengintegrasikan melalui beberapa mata pelajaran. Inti dari materi pendidikana antikorupsi ini adalah penanaman nilai-nilai luhur yang terdiri dari Sembilan nilai yang disebut dengan Sembilan Nilai Antikorupsi. Sembilan tersebut adalah: tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, mandiri, kerja keras, adil, berani, dan peduli. Berdasarkan pemikiran di atas, maka perlu ada pedoman penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di satuan pendidikan yang dapat dijadikan pedoman untuk memberikan muatan pendidikan antikorupsi dalam proses pembelajaran.

B. Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai dalam pendidikan antikorupsi di sekolah adalah untuk:

  • 1. Menanamkan nilai dan sikap hidup Antikorupsi kepada warga sekolah.
  • 2. Menumbuhkan kebiasaan perilaku Antikorupsi kepada warga sekolah.
  • 3. Mengembangkan kreativitas warga sekolah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku Antikorupsi
C. Dasar Hukum
  • 1. Undang Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • 2. Ketatapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KORUPSI;
  • 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
  • 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
  • 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  • 6. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155);
  • 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  • 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5661);
  • 9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
  • 10. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  • 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
D. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang ingin dicapai dari Pendidikan Antikorupsi di sekolah adalah:
  • 1. Tertanamnya nilai dan sikap hidup Antikorupsi di kalangan warga sekolah.
  • 2. Tumbuhnya kebiasaan perilaku Antikorupsi di kalangan warga sekolah.
  • 3. Berkembangnya kreativitas warga sekolah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku Antikorupsi.
E. Ketentuan Umum
Dalam Pedoman Teknis ini yang dimaksud dengan:
  • 1. Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
  • 2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  • 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
  • 4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.
  • 5. Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi adalah kegiatan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Satuan Pendidikan untuk menanamkan nilainilai anti korupsi kepada Peserta Didik melalui kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler, penyisipan atau integrasi nilai-nilai anti korupsi dalam kegiatan pembelajaran pada mata pelajaran yang relevan dan pengembangan kegiatan pendidikan lain yang terkait dengan pengembangan karakter.
  • 6. Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah dan jenis pendidikan khusus dan layanan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  • 7. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan formal.
  • 8. Pendidik adalah tenaga professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan menilai, serta mengevaluasi peserta didik.
  • 9. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan yang bertugas di satuan Pendidikan
  • 10. Komite sekolah adalah Lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan.
  • 11. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.