Pedoman Teknis
Pembinaan Dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi dilakukan
oleh Gubernur melalui Kepala Dinas.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara :
a. Menyelenggarakan sosialisasi/workshop antikorupsi
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan anti korupsi dengan orang
tua/wali peserta didik melaui komite sekolah.
Pengawasan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi dilaksanakan melalui
monitoring dan evaluasi
Kriteria Keberhasilan Dan Evaluasi
1. Kriteria Keberhasilan
Kriteria yang dapat dijadikan panduan untuk mengukur keberhasilan
pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah adalah sebagai berikut:
- a. Secara kuantitas terdapat sekolah dalam jumlah yang terus bertambah secara signifikan dari waktu ke waktu yang melaksanakan Pendidikan Antikorupsi. Pendidikan Antikorupsi adalah sebuah gerakan yang diharapkan menjangkau seluruh sekolah di Jawa Timur.
- b. Secara kualitas terdapat pengembangan pola pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah baik dalam hal pelibatan unsur dan komponen sekolah, maupun perluasan integrasi menuju ke semua mata pelajaran yang ada serta pengembangan strategi melalui kegiatan kesiswaan dan pembiasaan perilaku sesuai dengan potensi dan kondisi sekolah, sehingga dapat ditemukan pola pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah yang bervariasi.
- c. Adanya dukungan kebijakan yang memadai dari Pemerintah Daerah, baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Dukungan kebijakan ini meliputi aspek pemberian payung hukum (regulasi) baik dalam bentuk Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota, maupun dalam bentuk Program Kerja dari Cabang Dinas Pendidikan. Dukungan kebijakan meliputi pula aspek manajemen dan pendanaan dengan pemberian dana stimulan bagi sekolah yang melaksanakan Pendidikan Antikorupsi.
- d. Adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain di luar SEKOLAH dan lembaga pendidikan dalam pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi, seperti dunia usaha, Ormas, dan instansi terkait. Keterlibatan tersebut dapat berupa pemberian sponsor, penyediaan nara sumber, dukungan fasilitas, atau pun gagasan dan pemikiran.
2. Evaluasi
Berdasarkan rumusan kriteria keberhasilan di atas, maka evaluasi terhadap pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah dilakukan untuk:
- a. Mengidentifikasi jumlah sekolah yang melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di setiap kabupaten/kota;
- b. Menilai peningkatan jumlah sekolah yang melakssiswaan Pendidikan Antikorupsi dari waktu ke waktu.
- c. Mengidenfitikasi pola integrasi/insersi Pendidikan Antikorupsi yang dilaksanakan di setiap sekolah.
- d. Menilai pengembangan pola integrasi/insersi Pendidikan Antikorupsi yang dilaksanakan di setiap sekolah.
- e. Mengidentifikasi bentuk dukungan kebijakan dari masing-masing Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah.
- f. Menilai efektifitas dukungan kebijakan dari masing-masing Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah.
- g. Mengidentifikasi bentuk dukungan dari instansi terkait, dunia usaha, ormas, dan pihak-pihak lain dalam pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah.
- h. Menilai efektifitas dukungan dari instansi terkait, dunia usaha, ormas, dan pihak-pihak lain terhadap pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah. Untuk pelaksanaan evaluasi di atas selanjutnya perlu dirumuskan instrumen evaluasi dalam bentuk angket, format observasi, dokumentasi, dan bentuk instrumen lainnya yang relevan. Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui monitoring secara berkala dan berkesinambungan.