DINDIKBUD-05/02/2020 Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja dari Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang professional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.Kepala Sekolah sebagai pimpinan tertingi di dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah. Adapun standar minimal prosedur tugas Kepala Sekolah dapat digolongkan menjadi tujuh pokok sebagai berikut :Kepala Sekolah Sebagai Pendidik (Edukator).Kepala Sekolah Sebagai Manajer.Kepala Sekolah Sebagai Administrator.Kepala Sekolah Sebagai Supervisor (Penyelia).Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin).Kepala Sekolah Sebagai Inovator.Kepala Sekolah sebagai Motivator.Pada Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), dalam kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah dokumen-dokumen yang diperikasa pengawas diantaranya terdiri dari 6 Komponen antara lain :BUKTI FISIK KOMPONEN 1 KEPRIBADIAN DAN SOSIALBUKTI FISIK KOMPONEN 2 KEPEMIMPINAN PEMBELAJARANBUKTI FISIK KOMPONEN 3 PENGEMBANGAN SEKOLAHBUKTI FISIK KOMPONEN 4 MANAJEMEN SUMBER DAYABUKTI FISIK KOMPONEN 5 KEWIRAUSAHAANBUKTI FISIK KOMPONEN 6 SUPERVISI PEMBELAJARANKUESIONER PKKS RESPONDEN PESERTA DIDKKUESIONER PKKS RESPONDEN GURUKUESIONER PKKS RESPONDEN ORANG TUA PESERTA DIDKDAFTAR HADIR RESPONDENINSTRUMEN PKKS TAHUN 2019APLIKASI REKAP KEHADIRANPERSETUJUAN DAN PERHITUNGAN ANGKA KREDITLAPORAN PKKSPANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PKKS Bagi Kepala sekolah yang belum memenuhi standar menurut hasil UK dan PK belum berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan yang pada akhirnya berpengaruh pada pemenuhan kriteria boleh tidaknya melanjutkan karir sebagai kepala sekolah. Jika dalam periode tertentu seseorang tidak lulus UK, batas waktu saat ini direncanakan dalam dua tahun, maka sesorang dapat diberhentikan sebagai kepala sekolah.