PIKAT KORUPSI (PUSAT INFORMASI DAN KONSELING ANTI KORUPSI) SEBAGAI PELOPOR GERAKAN ANTI KORUPSI
PIKAT KORUPSI (PUSAT INFORMASI DAN KONSELING ANTI KORUPSI) SEBAGAI PELOPOR GERAKAN ANTI KORUPSI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Korupsi di Indonesia sudah sedemikian menggurita. Hal ini sudah merambah hampir semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Hampir dapat dipastikan, tidak ada satu ranah pun yang tidak tersentuh oleh korupsi, baik itu ranah politik, ekonomi, sosial, budaya bahkan agama. Kondisi yang mendukung munculnya korupsi diantaranya: Kurangnya transpartasi dipengambilan keputusan pemerintah, Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan teman lama, Kurangnya kebebasan berpendapat. PIKAT KORUPSI adalah singkatan dari Pusat Informasi dan Konseling Anti Korupsi. PIKAT KORUPSI adalah role model pendidikan anti korupsi di sekolah di tingkat SMK/SMA/MA. Hal ini perlu dikembngkn karena diperguruan tinggi sudah ada lembaga PUKAT KORUPSI (Pusat Kajian Anti Korupsi) diantaranya: PUKAT UGM. Oleh karenanya pembentukan PIKAT KORUPSI adalah salah satu solusi konkret pendidikan anti korupsi disekolah.
B. Tujuan
1. Pelajar diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak. Pelajar didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki yaitu intelegensial, kemampuan berfikir kritis dan keberanian untuk menyatakan kebenaran dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut pelajar diharapkan mampu menjadi agen perubahan.
2. PIKAT KORUPSI sebagai role model pendidikan anti korupsi di tingkat SMK/SMA/MA. PIKAT KORUPSI akan menjadi rujukan pendidikan anti korupsi di lingkup SMA/SMK/MA se Indonesia. Sehingga jiwa anti korupsi akan tertanam dalam jiwa para pelajar.
C. Dasar
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
A. Sasaran
1. Peserta didik SMK YP 17 Pare dapat memahami tindakan korupsi di sekolah diantaranya berbuat jujur, disiplin dalam belajar dan tidak menyontek disekolah pada saat ujian sehingga para pelajar akan menjadi pribdi yang baik.
2. Peserta didik SMK YP 17 Pare memiliki kemampuan berfikir kritis dan keberanian untuk menyatakan kebenaran dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut pelajar diharapkan mampu menjadi agen perubahan pencegahan anti korupsi.
3. 3. Peserta didik SMK YP 17 Pare memiliki karakteristik yaitu intelektualitas, jiwa muda dan idealisme.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian Korupsi
Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak (Wijayanti:2016:1). Jenis tindak pidana korupsi diantaranya namun bukan semuannya adalah pemberi atau menerima hadiah atau janji penggelapan dalam jabatan pemerasan dalam jabatan ikut serta dalam pengadaan dan menerima gratifikasi.
B. Strategi Upaya Pemberantasan Korupsi
1. Pembentukan lembaga anti korupsi: salah satu cara untuk memberantasan korupsi adalah membentuk lembaga yang independent yang menangani korupsi dan reformasi birokrasi pelayanan publik adalah salah satu mencegah korupsi
2. Pencegahan korupsi di sektor publik: salah satu acara adalah dengan mencegah korupsi dengan melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki bagi para pejabat.
3. Pencegahan sosial dan pemberdayaan madyarakat: salah satu upaya untuk memberantas korupsi adalah memberi hak pada masyarakat untuk mendapatkan akses informasi
4. Monitoring dan alat evaluasi
C. Peran Pelajar Sebagai Pelopor Gerakan Anti Korupsi
BAB III RENCANA PROGRAM A. Nama Program “PIKAT KORUPSI SMK YP 17 PARE” B. Prosedur Pembentukan “PIKAT KORUPSI ” 1. Sekolah mengadakan Rapat Pembentukan PIKAT KORUPSI 2. Pembentukan Tim PIKAT/Pembina PIKAT melalui surat keputusan Kepala Sekolah 3. Penyusunan Visi, Misi dan Tujuan 4. Penyusunan Anggaran 5. Rekrutman Anggota PIKAT dan Pembentukan pengurus 6. Penyusunan program kerja 7. Pelaksanaan program 8. Program Berkelanjutan 9. Evaluasi dan tindak lanjut |
Gerakan anti Korupsi Berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2002 pemberantasan tindak pidana korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor penyelidikan, penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang undangan. Strategi ada 3 unsur utama Pencegahan, Penindakan dan peran serta masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
Demikian Proposal PIKAT KORUPSI (Pusat Informasi Dan Konseling Anti Korupsi) Sebagai Pelopor Gerakan Anti Korupsi diajukan dalam rangka Penyusunan Proposal Inovasi Anti Korupsi Saya guru Anti Korupsi (SGAK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan . Semoga SMK YP 17 Pare dapat melahirkan kader kader anti korupsi dengan baik